SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun menyatakan sikap tegas menutup tempat Karaoke Waak Geng yang berlokasi di Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sabtu (7/03/2020).
Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kepala Dinas DPMPTSP Kab. Sarolangun Ahmad Nasri SH. Karaoke miliknya waak geng menjadi lokasi terjadinya aksi pemerkosaan terhadap RR (17) seorang pelajar SMA, Rabu
(19/2/2020) lalu, melibatkan karyawannya.
Terkait kasus Karaoke Waak Geng Ahmad Nasri SH mengatakan, petugas dari hasil rapat berita acara tim gabung kemaren di Aula Kantor Bupati, Jadi di situ terakhir hasil sepakatan cabut izin Karaoke Wak Geng karena menurut informasi sudah beberapa kali kita kasih peringatan baik tertulis mau pun lisan kemudian kita berdasarkan hasil beberapa kali lakukan razia, oleh SAT POL PP. Nah terakhir telah terjadi pelanggaran yang menurut kami cukup berat perbuatan asusila.
“telah dilakukan oleh pengunjung terhadap tamu yang di lakukan bukan oleh pihak “Pengunjung disitu terjadi pemerkosaan kami tim sepakat untuk mencabut beberapa izin terkait terhadap Karaoke itu sendiri jadi nati kami melakukan penyampaian melalui perwakilan dari satu pintu dan dilimpahkan ke POL PP untuk menyampaikan keputusan mencabut izin yang utama izin Karaoke, mulai hari Jumat tanggal (06/03/2020).
“Kalau Karaoke bila masih di buka berarti dia masih melanggar kita akan melakukan tindakan tegas dan mungkin kedepan kita akan memperketat kan lagi ”
Kepala Dinas DPMPTSP Ahmad Nasri SH. Izin izin yang lain dan para pengusaha tempat karaoke yang kami beri izin berhati-hati lah para terhadap tamu-tamu yang datang ditempat Karaoke itu semacam Pengawasan
Terhadap petugas.
(Afdol)