SAROLANGUN-Kamenag Sarolangun HM. Syatar menghimbau kepada masyarakat Sarolangun pernikahan di dalam Era Covid -19 ini harus memakai Masker dan Sarung Tangan didalam acara pernikahan, imbuhnya Rabu (26/08/2020).
HM. Syatar menyebutkan, syarat pelaksanaan boleh di dalam pernikahan dalam Covid -19 ini boleh di KUA, maupun di Rumah dengan tetap wajid protokol kesehatan memakai Masker dan Sarung Tangan,
“Mengatasi jumlah yang hadir didalam pernikahan Paling banyak tamu yang hadir (10 ) orang tetapi tetap kontrol kesehatan ”
Pelaksana petugas baik pun wali harus memakai sarung tangan jangan sekali-kali mengabaikan protokol Kesehatan di Era Covid-19 dalam kegiatan pernikahan”.
Berikut selengkapnya Tonton “M.Syatar: Era Covid-19 Pernikahan Wajib Pakai Protokol Kesehatan” di YouTube
(Afdol)