Peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun terbilang cukup tinggi Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun kembali berhasil membekuk dua pengedar narkoba di Kecamatan Sarolangun dan Pelawan
Penangkapan dua orang pengedar narkoba merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya sebanyak 3.2 gram shabu shabu siap edar berhasil di dapatkan dari tangan AD
Sementara minggu malam satuan narkoba polres sarolangun kembali membekuk ML di jalan Lintas Sumatra Desa Limau Kapas kecamatan Pelawan dengan barang bukti narkoba jenis shabu shabu dengan berat 10.4 gram
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, membenarkan
Kedua kasus ini merupakan sebagai pengedar narkoba di wilayah Sarolangun dan Kecamatan Pelawan, sementara barang bukti yang ditahan berupa satu unit sepeda motor viksen dan hanphone uang sejumlah 1.5 juta rupiah dari hasil penjualan narkoba serta plastik klip bening untuk membungkus shabu shabu, terangnya.
Dari hasil perbuatan nya AD dan ML terpaksa harus mendekam di geruji besi tahanan polres Sarolangun dengan dikenakan pasal 112 ayat 1 junto 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 uu narkotika no 35 tahun 2009 dengan hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kedua pelaku yang merupakan jaringan peredaran narkoba di Sarolangun yang berbeda namun Polisi tetap akan mendalami kasus ini. (Afdol)