NETIZENEWS.CO.ID/SAROLANGUN – Setelah memasuki tahapan verifikasi berkas bakal calon legislatif Kabupaten Sarolangun, Rabu siang (08/08/2018) KPUD Sarolangun telah memplenokan verifikasi berkas bacaleg dari 399 bacaleg yang mendaftar diantaranya terdapat 47 bacaleg dinyatakan gugur.
KPUD Sarolangun yang telah melakukan penetapan verifikasi berkas bacaleg dari 13 partai politik yang berjumlah sebanyak 399 bacaleg setelah melalui verifikasi sebanyak 47 bacaleg dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat untuk melengkapi berkas pencalonan legislatif di Kabupaten Sarolangun.
Selain itu Fakhri mengatakan, banyak bacaleg yang digugurkan setelah berkas dikembalikan dan diminta untuk melengkapi namun bacaleg tersebut terkesan acuh dan tidak mau melengkapi berkas pencalonan sehingga KPUD Sarolangun memutuskan untuk menggugurkannya.
Dari 399 bacaleg yang di verifikasi berkas pencalonannya KPUD tidak menemukan adanya partai politik yang mendaftarkan bacalegnya yang dilarang PKPU yakni yang tersandung KASUS korupsi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual.
(Afdol)